JS menuturkan, pada Rabu (12/8/2014), anaknya yang merupakan siswa kelas X diseret ke dalam ruangan kelas oleh beberapa murid siswa kelas XII. Ruangan itu berada tak jauh dari ruang guru.
"Kakak kelasnya itu merobek bajunya, dua kancing dilepas, ditulis kata-kata enggak senonoh di bajunya," kata JS.
Menurut dia, perobekan dan pencoretan baju anaknya dilakukan oleh dua orang. Kejadiannya itu disaksikan oleh 23 siswa perempuan lain dan siswa laki-laki.
"Ada laki-lakinya, tapi enggak tahu saya berapa orang. Dia jaga di pintu," tutur JS. Setelah itu, ada siswa yang meneriakkan kata-kata tidak pantas.
Atas kejadian ini, JS melaporkan kakak kelas putrinya, yakni IAS dan kawan-kawan. Laporannya diterima dengan Nomor Tbl 2878/viii/2014/pmj/ditreskrimum. Adapun terlapor dikenakan pasal 82 UU RI No 23 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan