Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menuturkan, berkas yang telah lengkap tersebut juga telah diserahkan ke kejaksaan pagi tadi.
"Tadi pagi sekitar jam 10, berkas perkara guru JIS dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah ini kami berencana memanggil kepala sekolah JIS, Elsa," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/8/2014).
Penyidik berharap berkas kasus ini cepat dijawab oleh kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga bisa dilanjutkan penyelidikan kepada kepala sekolah TK JIS, Elsa Donohue.
Menurutnya, berkas kedua tersangka diserahkan terpisah. Sejauh ini tidak ada tambahan bukti dan tersangka dalam kasus ini.
Adapun bukti-bukti yang disertakan, antara lain hasil penyelidikan termasuk hasil visum dan uji kebohongan. Rikwanto mengatakan, pemanggilan kepala sekolah TK JIS Elsa Donahue, segera dijadwalkan.
Seperti diberitakan, dua guru JIS, yakni Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap muridnya.
Dalam laporannya, tiga siswa TK itu, AK, AL, dan DA, mengaku mengalami kekerasan seksual berkali-kali dari para guru. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Masih. Mereka masih berada di tahanan Polda Metro Jaya," kata Rikwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.