Akbar menjelaskan, pihak Uber tidak pernah meminta kepada Dishub DKI untuk memproses izin operasional di Ibu Kota.
"Saya sudah tahu tentang Uber dan itu termasuk taksi gelap," kata Akbar di Balaikota Jakarta, Senin (18/8/2014).
Akbar menjelaskan, sesuai aturan, apabila seseorang menumpang kendaraan dan ada transaksi pembayaran, hal itu dikategorikan sebagai angkutan umum.
Meskipun sistem pembayaran rental Uber melalui kartu kredit, kata Akbar, hal itu tetap tidak bisa diterima. Sebab, layanan Uber yang telah beroperasi di Jakarta sejak Rabu (13/8/2014) lalu harus mengurus izin operasionalnya terlebih dahulu.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pihak Uber sebelum beroperasi di Jakarta adalah uji kir serta kendaraan harus berpelat kuning. Pelanggaran Uber lainnya adalah mobil-mobilnya berpelat hitam.
"Kalau dia (Uber) mau legal, harus dapat izin angkutan umum dulu," ujar Akbar.
Sebelumnya diberitakan, layanan sewa mobil Uber ini menyediakan jasa angkutan mirip taksi. Pengguna bisa memesan mobil melalui aplikasi mobile Uber. Tarif berlaku layaknya taksi dengan biaya minimum dan hitungan berdasarkan waktu dan jarak.
Posisi dan ketersediaan mobil sewaan yang tersedia pun dapat dipantau melalui ponsel. Layanan Uber saat ini baru terkonsentrasi di sekitar area CBD Sudirman dan Kuningan. Mobil-mobil yang disediakan memang tergolong mewah, seperti Toyota Camry, Alphard, hingga Mercedes Benz S-Class.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.