Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perizinan yang Dilayani PTSP di Kelurahan

Kompas.com - 18/08/2014, 18:28 WIB
Fitri Prawitasari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di kelurahan dan kecamatan di Jakarta mulai diterapkan pada Juni 2014. Dengan pelayanan ini, kelurahan akan mempercepat pembuatan surat-surat perizinan.

Perizinan itu, kata Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan Kebon Pala Jakarta Timur Susanti Pertiwi, adalah perizinan umum. Hal ini tidak termasuk perizinan kependudukan, seperti pengurusan KTP, kartu keluarga, dan surat kematian.

"Dalam PTSP, kami belum punya wewenang untuk kependudukan, hanya perizinan yang bersifat umum," ujarnya ditemui di kantornya, Kelurahan Kebon Pala, Jakarta Timur, Senin (18/8/2014).

Ada beberapa kategori perizinan yang ditetapkan oleh PTSP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan PTSP. Perizinan-perizinan tersebut antara lain perizinan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Berikut perizinan yang dapat diurus di PTSP:

1. Bidang kesehatan: izin pengobatan tradisional, izin toko obat, izin praktik dokter umum, izin praktik gigi, izin kerja perawat, izin praktik bidan, izin kerja tenaga teknis kefarmasian, izin kerja fisioterapis, izin terapi wicara, izin kerja perawat gigi, izin pendirian ahli kecantikan, izin pendirian salon, izin tanda daftar pengobatan tradisional, izin industri rumah tangga pangan, dan izin asisten apoteker.

2. Pekerjaan umum: izin penebangan pohon pelindung, izin mengangkut jenazah ke luar negeri/ke luar Jakarta, izin tahan jenazah, izin pengabuan jenazah/kerangka, izin penggunaan tanah makam, perpanjangan izin penggunaan tanah makam, izin penggunaan tanah makam tumpangan, perpanjangan izin penggunaan tanah makam tumpangan, izin pemasangan plaket, serta izin penggalian dan pemindahan jenazah.

3. Perumahan: surat izin rumah indekos.

4. Penataan ruang: izin untuk membuat IMB, izin pengukuran situasi tanah bila luas tanah kurang dari 500 meter persegi, dan izin keterangan domisili memiliki usaha.

5. Pertanahan yang menjadi kewenangan daerah: izin mendirikan bangunan dengan syarat IMB khusus rumah tinggal dengan kriteria tidak memiliki basement, tidak memerlukan kajian perhitungan struktur, dan satu kavling dengan satu kepemilikan. Selanjutnya, balik nama IMB, salinan IMB, legalisasi IMB, pembatalan IMB atas permintaan permohonan, pencabutan IMB, dan sertifikat layak fungsi (SLF) untuk bangunan yang sudah berdiri.

6. Bidang sosial: izin pendirian panti pijat tunanetra dan izin pendirian taman anak sejahtera.

7. Ketenagakerjaan dan ketransmigrasian: pembuatan kartu pencari kerja/kartu kuning (AK1), rekomendasi pembuatan paspor TKI, izin rekrutmen dan seleksi calon TKI, wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, dan pengesahan badan hukum koperasi.

8. Kebudayaan dan pariwisata: izin tanda daftar usaha cabang biro perjalanan wisata, izin tanda daftar usaha sales counter/gerai jual, izin tanda daftar kantin/ kafetaria, izin tanda daftar bakery, izin tanda daftar coffee shop, izin tanda daftar restoran, izin tanda daftar hotel melati 3, izin wisma, izin gelanggang olahraga bola sodok (biliar), izin daftar kolam pemancingan, izin barbershop, izin tanda daftar wisata memancing, surat rekomendasi izin temporer (konser, festival, bazar, dan film).

9. Bidang kepemudaan dan keolahragaan: izin rekomendasi penyelenggaraan olahraga, serta izin operasional prasarana dan sarana olahraga.

10. Bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri: izin penelitian, rekomendasi pemantauan orang asing, serta izin masyarakat asing dan tenaga kerja asing.

11. Bidang komunikasi dan informatika: izin jasa titipan, warnet, dan wartel.

12. Bidang kelautan dan perikanan: surat izin kapal pengangkut, dan kartu tanda pengenal nelayan andon.

13. Bidang perdagangan: surat izin usaha perdagangan (SIUP) skala usaha mikro dengan kekayaan bersih Rp 50.000.000 tidak termasuk bangunan dan tempat usaha.

14. Pembangunan: izin tempat usaha berdasar UU Gangguan semisal bengkel yang berdekatan dengan permukiman (dengan luas lahan 100 meter dan skala usaha mikro), daftar ulang izin tempat usaha, izin perluasan, izin penggantian, dan izin balik nama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Megapolitan
'Horor' di Margonda Kemarin Sore: Saat Pohon Tumbang, Macet, dan Banjir Jadi Satu

"Horor" di Margonda Kemarin Sore: Saat Pohon Tumbang, Macet, dan Banjir Jadi Satu

Megapolitan
Antusias Warga Berebut Hasil Bumi di Dongdang pada Hari Jadi Bogor, Senang meski Kaki Terinjak

Antusias Warga Berebut Hasil Bumi di Dongdang pada Hari Jadi Bogor, Senang meski Kaki Terinjak

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Mengaku Siap jika Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota

Ketua DPRD Kota Bogor Mengaku Siap jika Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota

Megapolitan
Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Megapolitan
Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Megapolitan
Warga Ajak 'Selfie' Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Warga Ajak "Selfie" Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Megapolitan
Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Megapolitan
Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Megapolitan
Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Megapolitan
Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com