Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Pemprov DKI Siap Ladeni "Tantangan" Ahok

Kompas.com - 19/08/2014, 08:39 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung wacana dimungkinkannya pejabat eselon dua berasal dari luar kalangan pegawai negeri sipil. Lontaran wacana dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu dinilai bakal turut mendongkrak kualitas mereka sendiri.

"Agar Pemprov lebih profesional, jadi cari orangnya diperluas, tidak di kalangan PNS saja, tetapi juga kalangan non-PNS," kata Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Akbar di Balaikota Jakarta, Senin (18/8/2014). "(Dengan begitu), PNS jadi termotivasi untuk meningkatkan kompetensinya. Jadi, kita semangat untuk belajar agar bisa bersaing."

Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah posisi untuk pejabat setingkat kepala dinas, kepala biro, maupun kepala biro. Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) I Putu Ngurah Indiana pun berpendapat, perekrutan pejabat non-PNS untuk posisi eselon II ini akan meningkatkan kualitas pejabat karena terjadi kompetisi.

"Setiap PNS wajib meningkatkan kualitas diri karena kesejahteraannya sudah dibuat sama dengan swasta. Masa kesejahteraannya saja yang sama? Kinerja juga harus sama. Bila perlu, kinerja dan kesejahteraannya lebih tinggi daripada swasta, seperti di Singapura," ujar Putu.

Tak hanya itu, Putu berpendapat, perekrutan pejabat non-PNS juga akan menghilangkan budaya "urut kacang" yang selama ini ada dan membuat PNS malas meningkatkan kualitas diri. Budaya tersebut, kata dia, telah membuat para PNS berpendapat bahwa jabatan akan tiba dengan sendirinya pada waktunya nanti.

"Kalau sekarang kan 'urut kacang'. Mereka berpikir, 'setelah lu nanti pasti gue'. Tapi, nanti mereka enggak bisa lagi seperti itu karena harus bersaing dengan kalangan profesional dari luar," ujar Putu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Basuki melontarkan wacana tersebut pada Jumat (15/8/2014). Dia merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara bahwa kepala daerah bisa mengangkat pejabat eselon II dari kalangan non-birokrat.

"Di UU ASN itu eselon II sudah bisa tarik dari swasta. Saya mau naikkan gaji PNS DKI setara dengan swasta. Ini supaya swasta mau pindah ke DKI," kata Basuki.

Tak hanya itu, Basuki juga mengatakan bahwa dengan penerapan UU ASN, para PNS yang memiliki rekam jejak bermasalah akan dipersulit jenjang kariernya. Tujuan dari kebijakan itu, ujar dia, adalah untuk mencegah PNS dengan rekam jejak bermasalah itu melakukan penyelewengan saat memegang jabatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com