"Iya, hari ini memang Hafidt dijadwalkan mengikuti sidang. Siang ini adalah sidang perdana dengan pembacaan dakwaan," kata pengacara Hafidt, Hendrayanto, Selasa (19/8/2014).
Hafidt didakwakan lantaran melakukan pembunuhan Ade Sara bersama pacarnya, Assyifa Ramadhani (19). Meski demikian, sidang keduanya digelar terpisah.
"Memang berbeda, hari ini hanya Hafidt saja, Asyyifa tidak tahu," ujar Hendra.
Hal itu pun dibenarkan oleh pengacara Assyifa, M Syafrie Noer. "Syifa enggak ada jadwal sidang ya hari ini," katanya.
Hafitd dan Syifa menjadi terdakwa pembunuh Ade Sara, mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM). Ade ditemukan tak bernyawa di Tol Bintara, kilomter 41, Bekasi Timur, Jawa Barat, Rabu (5/3/2014).
Pasangan kekasih itu melakukan pemukulan dan penganiayaan hingga Ade Sara meninggal di mobil KIA Visto bernomor polisi B 8328 JO milik Haifdt. Adapun barang bukti berupa alat kejut listrik yang digunakan untuk melemaskan Ade Sara sebelum meninggal serta mobil tempat kejadian perkara menjadi barang bukti yang menguatkan di persidangan.
Pasal yang disangkakan pada keduanya adalah Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 353 ayat ke 3 tentang Pembunuhan Berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.