"Saya tidak bisa berkomentar banyak, tetapi saya akan sepakat dengan Organda sebagai organisasi yang menaungi kami angkutan umum, terutama taksi," tutur Humas Blue Bird Teguh Wijayanto.
Teguh mengaku sudah lama mengetahui adanya taksi mewah Uber di Jakarta.
Ketua Organda Unit Taksi M Siburian menegaskan, Uber adalah angkutan yang tidak berizin dan dapat merugikan angkutan umum resmi di Jakarta. "Taksi itu tidak punya izin kan. Pelatnya juga bukan pelat kuning, bukan angkutan umum resmi, nggak ada bedanya sama angkutan gelap," kata Siburian.
Terkait dengan informasi seputar pihak Uber yang mengatakan bahwa mereka telah mengadakan kerja sama dengan perusahaan rental yang punya izin, Kompas.com mendapatkan informasi yang berbeda.
Uber diduga dapat menerima sewa mobil mewah secara umum. Dengan kata lain, tidak semua taksi Uber yang dioperasikan dari perusahaan rental resmi, tetapi kepunyaan pribadi pun bisa disewakan ke Uber dengan sistem bagi hasil yang sudah disepakati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.