Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Hafitd-Asyifa Pilih Tak Hadir dalam Sidang Perdana

Kompas.com - 19/08/2014, 13:30 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara tersangka kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18), yaitu Hendra Heriansyah, mengatakan, dia tidak akan hadir dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014), karena merasa tidak mendapat surat panggilan dari pihak kejaksaan.

"Jaksa tidak profesional karena mestinya surat dakwaan diberikan bersamaan dengan surat panggilan. Apa ini sengaja supaya terdakwa hadir tanpa pengacara?" ujar Hendra ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/8/2014).

Hendra bercerita saat itu dia mendapat kabar bahwa kliennya menerima kiriman surat dakwaan dari pihak kejaksaan. Setelah memeriksa sendiri, Hendra memastikan bahwa surat yang diterima terdakwa hanya surat dakwaan.

Namun, terdakwa tidak menerima surat pemanggilan sidang hari ini. Hendra malah baru mengetahui adanya sidang perdana tersebut dari pemberitaan di media online pagi ini. Dia mengaku kaget karena tidak mengetahui jadwal sidang hari ini. Karena itu, dia memutuskan untuk tidak menghadiri sidang pada siang ini.

Hendra tidak tahu apakah kliennya, Hafitd, akan hadir dalam sidang. Namun, seharusnya jika tidak mendapat surat pemanggilan, Hafitd tidak dapat keluar dari rutan. Tahanan yang keluar rutan harus memiliki surat pemanggilan.

"Jangan salahkan kami kalau kami tidak hadir dan jangan salahkan terdakwa juga kalau dia tidak hadir. Karena sepemahaman kami, rutan itu tak akan mengizinkan tahanan keluar tanpa ada surat panggilan. Karena kalau ada apa-apa, kita ikut bertanggung jawab," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka pembunuh Ade Sara, Angelina Suroto (19) dan Ahmad Imam Al Hafitd (19), akan menjalani sidang perdana pada hari ini. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 13.00 itu beragendakan pembacaan dakwaan.

Ade Sara dibunuh oleh pasangan kekasih Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18). Ade dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya dengan menggunakan kertas dan tisu. Jasadnya lalu dibuang di Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Pasal yang disangkakan pada keduanya adalah Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 353 ayat ke-3 tentang Pembunuhan Berencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com