"Yang jelas semua jasa transportasi itu seharusnya memiliki izin. Itu sudah diatur dalam UU 22 tahun 2009. Kalau mereka (Uber) itu jelas liar. Karena tidak mengurus perizinan dan aturan. Pihak yang berwajib harus menghentikan dan menindak Uber ini," kata Edi saat dihubungi, Selasa (19/8/2014).
Menurut Edi, penindakan disertai dengan penghentian operasinal Uber harus dilakukan untuk menghormati taksi-taksi lain yang berizin. Karena apabila tidak dilakukan, maka bisa menimbulkan polemik tersendiri.
"Ini bisa mematikan jasa transportasi lain yang sudah patuh dengan aturan. Ini sama halnya seperti travel-travel liar," ujarnya.
Layanan taksi Uber dapat dipesan melalui aplikasi yang ada di perangkat mobile. Tarif berlaku layaknya taksi dengan biaya minimum dan hitungan berdasarkan waktu dan jarak. Lewat aplikasi, posisi dan ketersediaan mobil yang tersedia dapat dipantau. Layanan taksi Uber saat ini baru terkonsentrasi di sekitar area CBD Sudirman dan Kuningan.
Mobil-mobil yang disediakan memang tergolong mewah, seperti Toyota Camry, Alphard, hingga Mercedes Benz S-Class. Layanan tersebut dikategorikan sebagai angkutan umum karena adanya transaksi pembayaran antar-penumpang dengan pengemudi hingga ke tempat tujuan, meskipun pembayarannya melalui sistem kartu kredit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.