"Dakwaan primernya Pasal 340 KUHP, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Aji Susanto. Pada dakwaan primer ini, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukkan terdapat gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernapasan. Penyebab kematian adalah adanya sumbatan rongga mulut yang mengakibatkan korban mati lemas. [Baca: Ibu: Saya Ingin Pembunuh Ade Sara Divonis yang Sejujurnya].
Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dalam pasal ini, kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ade Sara Angelina Suroto dibunuh oleh pasangan kekasih Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18). Ade dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu, Maret lalu. Jasadnya lalu dibuang di Kilometer 49 Jalan Tol Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.