"Saya belum tahu infonya (Uber beroperasi di negara lain). Tapi yang pasti kita punya aturan sendiri sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar kepada Kompas.com, Rabu (20/8/2014).
Akbar menjelaskan bahwa pihaknya sudah pernah mengundang pihak Uber untuk meminta klarifikasi. Namun, sampai saat ini, Uber tak pernah datang untuk memenuhi undangan tersebut.
"Saya tidak tahu kenapa mereka tidak datang. Apa undangannya tidak sampai saya tidak tahu. Itu sekitar sebulan yang lalu," ujar Akbar.
Manajer Uber kawasan Asia, Mike Brown, mengatakan bahwa pihaknya merupakan perusahaan penyedia teknologi penghubung antara masyarakat dengan perusahaan jasa penyedia angkutan. Ia menjelaskan, Uber Technology Inc menyediakan sebuah sistem pemesanan online jasa transportasi dengan tarif seperti taksi. Selain Jakarta, Uber juga telah beroperasi di beberapa kota besar di seluruh dunia.
"Teknologi Uber menghubungkan pengguna kepada kendaraan yang terjangkau, aman, dan dapat diandalkan," kata Brown lewat keterangan tertulisnya, Selasa (19/8/2014).
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Edi Nursalam menilai, taksi Uber merupakan angkutan umum ilegal karena sampai sejauh ini tak ada data yang menyebutkan Uber memiliki izin usaha dan izin operasional. Karena itu, Edi menganggap sudah sepatutnya Uber ditindak dan dihentikan pengoperasiannya.
"Yang jelas, semua jasa transportasi itu seharusnya memiliki izin. Itu sudah diatur dalam UU 22 Tahun 2009. Kalau mereka (Uber) itu jelas liar. Karena tidak mengurus perizinan dan aturan. Pihak yang berwajib harus menghentikan dan menindak Uber ini," kata Edi.
Menurut Edi, penindakan disertai dengan penghentian operasinal Uber harus dilakukan untuk menghormati taksi-taksi lain yang berizin. Sebab, apabila tidak dilakukan, maka bisa menimbulkan polemik tersendiri.
"Ini bisa mematikan jasa transportasi lain yang sudah patuh dengan aturan. Ini sama halnya seperti travel-travel liar," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.