Ra dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 55 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Silvi Desty Rosalina, pihaknya menemukan sejumlah bukti keterlibatan Ra dalam kasus itu.
"Ra ini rekanan beberapa kelurahan yang sudah diselidiki dan ditahan. Ra terkait kasus dugaan korupsi DPA di beberapa kelurahan dan kecamatan yang ada di Jakarta Timur," kata Silvi, saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2014).
Pihak Kejari Jaktim menyatakan, Ra rekanan beberapa kelurahan dengan nama perusahaan yang berbeda. Beberapa pelaksaan kegiatan berbeda dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Beberapa kegiatan yang pernah dilakukan Ra, misalnya peningkatan SDM dan Bimbingan Kesehatan di Kelurahan Pulo Gadung.
Adapun di Kelurahan Kayu Putih, terdapat empat kegiatan yang tidak dilaksanakan. Akibatnya, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
"Kerugian negara masih dalam penyelidikan tapi sejauh ini diperkirakan lebih dari Rp 200 juta," ujar Silvia.
Silvia mengatakan, pihaknya tetap menyelidiki kasus dugaan korupsi di tingkat kelurahan dan kecamatan yang ada di Jakarta Timur. Menurutnya, tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.