"Mau ke HI, terus ke MK," ujar Koordinator Relawan, Dadang, di Rumah Polonia, Jalan Cipinang Cimpedak, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/8/2014).
Ia menuturkan, massa ini berasal dari lingkungan sekitar Polonia. Gerakannya ini bertujuan menuntut MK agar mengabulkan gugatan Prabowo-Hatta Rajasa. Meski menuntut MK, para relawan ini berharap tidak terjadi kerusuhan.
Menurut pantauan Kompas.com, massa ini mengendarai sekitar 25 sepeda motor. Mereka membawa atribut bendera relawan Prabowo dan berseragam putih.
Dalam permohonannya di MK, tim hukum Prabowo-Hatta menyampaikan bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Mereka menilai perolehan suara Joko Widodo-Jusuf Kalla diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.
Dalam perbaikan permohonan setebal 197 halaman yang diserahkan pada Kamis (7/8/2014) siang, tim hukum Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa Pilpres 2014 cacat hukum karena berbagai alasan.
Salah satunya adalah perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) faktual sebagaimana hasil rekapitulasi KPU pada 22 Juli 2014 dengan SK KPU No 477/Kpts/KPU/13 Juni 2014.
Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Setelah itu, Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara.
Hari ini, Kamis (21/8/2014), hakim MK akan membacakan hasil putusannya pada pukul 14.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.