Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiayaan Pecinta Alam SMA 3, Satu Alumnus Perempuan Jadi Tersangka Juga

Kompas.com - 26/08/2014, 00:58 WIB
Laila Rahmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Alumnus SMAN 3 Jakarta yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan pecinta alam Sabhawana bertambah menjadi empat orang, Senin (25/8/2014). Satu tersangka baru adalah J, alumnus perempuan yang baru lulus pada tahun ini.

"Hari ini kami berikan mereka surat panggilan, tapi mereka tidak datang. Kami akan kirimkan surat panggilan kedua," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Indra Fadilah Siregar, Senin malam.

Sebelumnya, polisi sudah lebih dulu menetapkan tiga alumnus SMAN 3 Jakarta tersangka, yakni F, B, dan M. Bila keempat tersangka ini tak juga memenuhi panggilan kedua, ujar Indra, polisi akan melakukan penjemputan paksa.

Empat tersangka ini sebelumnya merupakan saksi dalam persidangan empat siswa murid kelas XII SMAN 3, Senin (18/8/2014). "F justru bilang kalau dia yang membantu dan menyemangati Aca," kata AD, ibu terdakwa PU, seusai persidangan saat itu.

"Dia (F) bilang dia ngasih buah pir dan jus lemon ke Aca. Dia mengaku baru datang pada hari keenam dan tidak tahu apa-apa," lanjut AD. Kasus ini sudah masuk ke persidangan untuk terdakwa PU, AM, KR, dan PU.

Vonis

Untuk keempat terdakwa yang sudah terlebih dahulu maju ke persidangan, sidang akan memasuki agenda pembacaan vonis pada Selasa (26/8/2014). Jaksa penuntut umum telah menuntut mereka dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 6 bulan pelatihan kerja.

Keempat terdakwa dikenai Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan ANak Nomor 23 Tahun 2002. Pasal ini merupakan delik penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Selain itu, keempat terdakwa juga dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana subsider Pasal 359 KUHP.

Ketiga pasal KUHP itu mengancam keempat terdakwa dengan 5 tahun penjara, yaitu separuh hukuman maksimal dari ketiga pasal itu. Ketiga pasal ini merupakan delik untuk kelalaian yang menyebabkan kematian.

Terkait penerapan pidana dari KUHP, perlakuan terhadap para terdakwa yang masih berusia di bawah umur diatur pula dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satu ketentuan dalam UU ini adalah hukuman yang boleh dijatuhkan kepada para terdakwa anak adalah separuhhukuman maksimal yang diancamkan di dalam KUHP.

Dua siswa SMAN 3, Arfiand Caesar Al Irhami alias Aca (16) dan Padian Prawiro Dirya (16), meninggal setelah mengikuti kegiatan pencinta alam Sabhawana di Tangkubanparahu, Jawa Barat.

Arfiand meninggal pada 20 Juni 2014, sedangkan Padian meninggal pada 3 Juli 2014. Keduanya diduga meninggal akibat dianiaya oleh senior saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler itu. Di tubuh Arfiand ditemukan banyak luka lebam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com