Pengamatan Wartakotalive.com, kericuhan berawal ketika Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna menyatakan para terdakwa terbukti melakukan kelalaian hingga menyebabkan kematian. Kemudian hakim menjatuhkan vonis para terdakwa dengan pidana masing-masing satu tahun enam bulan tahanan dan dua tahun masa percobaan.
Mendengar putusan tersebut, rekan-rekan terdakwa yang berada di luar ruang sidang langsung berteriak, "Bebas... bebas!"
Kerabat korban yang berada di ruang sidang pun terprovokasi dan terpancing emosinya. Mereka menunjuk-nunjuk para siswa hingga terjadi aksi dorong mendorong. Sejumlah wartawan pun terlibat dorong mendorong.
Sandy Arifin, selalu kuasa hukum keluarga korban, mengaku tidak puas dengan putusan hakim. Keluarga korban pun mengajukan banding melalui jaksa penuntut umum. (Ahmad Sabran)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.