"Mengadili dan menyatakan, para terdakwa telah terbukti dan meyakinkan bersamaan melakukan kelalaian hingga menyebabkan kematian. Dengan itu, menjatuhkan pidana masing-masing satu tahun enam bulan masa penahanan dan masa percobaan dua tahun," ujar hakim ketua, Made Sutisna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta, Selasa (26/8/2014).
Menurut Made, keputusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 terkait sistem peradilan anak dan perkara anak. Putusan hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta keempat terdakwa, yakni K, A, T, dan P, dihukum maksimal tiga tahun penjara.
Adapun hal yang meringankan para terdakwa, yakni mereka masih pelajar, mereka menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan akan mengikuti ujian akhir nasional. Sementara itu, hal yang memberatkan mereka terkait dengan citra SMAN 3 Setiabudi dan kelompok pencinta alam Sabhawana.
Made juga merekomendasikan hukuman pidana para terdakwa dengan mengembalikan mereka kepada orangtua masing-masing. Dengan hukuman masa percobaan tersebut, selama dua tahun, keempat terdakwa disarankan untuk tidak terlibat masalah kriminal karena, jika melanggar, maka mereka akan diberi hukuman satu tahun enam bulan ditambah hukuman dari hasil tindakan yang kedua.
Sidang ini dihadiri ayah dan ibu Acca, siswa SMAN 3 Jakarta yang tewas saat mengikuti kegiatan pencinta alam Sabhawana di Tangkubanparahu, Jawa Barat, pada akhir Juni lalu. Ratusan siswa SMAN 3 juga tampak hadir dan memadati tempat persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.