Padahal, di surat tersebut terdapat tanda tangan dari Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Maulana Hamdan. "Dia (Maulana Hamdan) nggak ngeluarin. Surat itu kan dari dealer, makanya itu kami cek nanti," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (28/8/2014).
Menurut Rikwanto, Lulung tidak paham dengan surat yang ditunjukkannya. Surat tersebut dikeluarkan dari dealer The Djakarta Auto. Surat itu menunjukkan bahwa surat-surat kendaraan Lamborghini sedang diurus.
Ketika diperiksa, nomor mobil tersebut kosong. Artinya, mobil tidak sedang dalam tahap proses pengurusan surat-surat. Oleh karena itu, surat yang ditunjukkan oleh Lulung seharusnya tidak ada. "Kami sedang telusuri suratnya dari mana," ujar Rikwanto.
Sebenarnya, kata Rikwanto, pengendara yang belum memiliki surat-surat kendaraan, karena masih dalam pengurusan, dapat menggunakan surat jalan. Namun, surat tersebut pun punya aturan pemakaian dan memiliki batas waktu.
Lulung, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta, memamerkan surat pengurusan pendaftaran Lamborghini miliknya pada siang tadi. Lulung mengatakan bahwa pelat nomor B 1285 SHP merupakan pelat nomor sementara.
Pendaftaran pelat nomor polisi telah diurus sejak 6 Agustus 2014 lalu. Surat yang ditunjukkan oleh Lulung merupakan surat keterangan pendaftaran kendaraan bermotor dengan nomor SKET/0425/ VIII/2014/regident (registrasi dan identifikasi).
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Maulana Hamdan menandatangani surat tersebut. [Baca: Nomor Polisi Mobil Lamborghini Tidak Terdaftar, Ini Penjelasan Haji Lulung]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.