Kebanyakan, mobil mewah tersebut tidak disertai surat-surat kendaraan yang lengkap.
Seperti yang terjadi pada Sabtu (30/8/2014) pagi tadi, polisi mengamankan sebuah Lamborghini berwarna putih di kawasan Sudirman Central Bussiness District (SCBD), Jakarta Selatan.
Mobil tersebut ternyata sering digunakan dalam ajang balap liar. Ketika diperiksa, mobil itu tidak dilengkapi dokumen resmi.
Sebelumnya, pada 13 Agustus lalu, sebuah mobil Ferrari bernomor polisi B 909 JSP ditilang oleh Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya karena meluncur di bahu jalan saat kondisi arus lalu lintas sedang macet.
Pengendara diamankan saat berada tepat di sisi Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Ketika diperiksa, ternyata, mobil mewah tersebut tidak disertai surat-surat kendaraan. Akhirnya, mobil itu pun diamankan di Polda Metro Jaya.
Pekan ini, anggota DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau yang lebih dikenal dengan Haji Lulung, menjadi pembicaraan setelah menggunakan sebuah Lamborghini Gallardo. Lulung memamerkan mobil berwarna hijau itu saat acara pelantikan anggota DPRD 2014-2019 di Gedung DPRD DKI pada Senin (25/8/2014).
Ternyata, nomor polisi mobil itu, yakni B 1285 SHP, tidak terdaftar di Polda Metro Jaya. Hal itu dipastikan oleh Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya AKPB Hindarsono.
Tak mau bayar pajak
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya AKPB Hindarsono mengatakan, tindakan mengindari pajak biasanya terjadi pada mobil-mobil lama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.