Kebanyakan, mobil mewah tersebut tidak disertai surat-surat kendaraan yang lengkap.
Seperti yang terjadi pada Sabtu (30/8/2014) pagi tadi, polisi mengamankan sebuah Lamborghini berwarna putih di kawasan Sudirman Central Bussiness District (SCBD), Jakarta Selatan.
Mobil tersebut ternyata sering digunakan dalam ajang balap liar. Ketika diperiksa, mobil itu tidak dilengkapi dokumen resmi.
Sebelumnya, pada 13 Agustus lalu, sebuah mobil Ferrari bernomor polisi B 909 JSP ditilang oleh Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya karena meluncur di bahu jalan saat kondisi arus lalu lintas sedang macet.
Pengendara diamankan saat berada tepat di sisi Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Ketika diperiksa, ternyata, mobil mewah tersebut tidak disertai surat-surat kendaraan. Akhirnya, mobil itu pun diamankan di Polda Metro Jaya.
Pekan ini, anggota DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau yang lebih dikenal dengan Haji Lulung, menjadi pembicaraan setelah menggunakan sebuah Lamborghini Gallardo. Lulung memamerkan mobil berwarna hijau itu saat acara pelantikan anggota DPRD 2014-2019 di Gedung DPRD DKI pada Senin (25/8/2014).
Ternyata, nomor polisi mobil itu, yakni B 1285 SHP, tidak terdaftar di Polda Metro Jaya. Hal itu dipastikan oleh Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya AKPB Hindarsono.
Tak mau bayar pajak
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya AKPB Hindarsono mengatakan, tindakan mengindari pajak biasanya terjadi pada mobil-mobil lama.
"Kalau mobil baru memang mungkin masih dalam proses, surat-suratnya belum keluar. Namun, dia (pemilik) enggak boleh menggunakan kendaraan itu," ujar Hindarsono ketika dihubungi, Sabtu (30/8/2014).
Menurut Hindarsono, mobil mewah baru memang membutuhkan waktu untuk mendapatkan surat-suratnya. Proses bergulir sejak pemilik menerima mobil tersebut, lalu pembuatan faktur, kemudian mendaftarkannya ke Samsat. Setelah itu, barulah si pemilik memiliki identitas resmi mobil tersebut.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, ini adalah penyakit pada mobil mewah.
"Penyakit pada mobil mewah, pemilik biasanya tak segera mengurus pendaftaran mobil itu," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/8/2014).
Rikwanto mengatakan, ada kemungkinan pemilik mobil mewah tidak mau segera mengurus surat-suratnya untuk menghindari pajak yang bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Selain itu, ada pula pemilik yang ingin membuat mobil mewahnya seperti mobil baru terus. Oleh karena itu, mereka menggunakan identitas palsu atau pelat yang tidak terdaftar. Tahun yang tercantum dalam pelat biasanya dapat menunjukkan bahwa kendaraan itu masih baru.
"Ada juga yang mau pakai, tetapi dipakai dengan identitas yang 'aspal' seolah bisa jalan (digunakan), biar mobil itu terkesan masih baru terus sekalipun sudah bertahun-tahun," ujar Rikwanto.
Ada unsur pidana
Hindarsono mengungkapkan adanya kemungkinan tindak pidana dalam kasus-kasus semacam ini. Bisa saja, mobil mewah tersebut memang sengaja tidak difakturkan dan tidak didaftarkan. Kemungkinannya, lanjut Hindarsono, mobil mewah adalah hasil curian atau selundupan.
Hal tersebut akhirnya menjadi menyebar. Masalah yang pada awalnya adalah permasalahan ketidaktertiban administrasi lalu lintas malah merambat menjadi permasalahan pidana.
Jika sudah seperti itu, maka bukan Ditlantas Polda Metro Jaya lagi yang menanganinya. Persoalan akan dilimpahkan ke Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Ini kan berarti ada unsur pidana yang lain. Kita limpahkan ke reserse aja," ujar Hindarsono.
Oleh karena itu, Hindarsono berpesan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan-kendaraan yang belum disertai surat-surat. Hal ini tidak berlaku pada mobil mewah saja, tetapi juga mobil-mobil lainnya.
"Maka dari itu, tolong jangan digunakan dulu sebelum ada surat resmi. Kalau ada pemalsuan identitas, itu bisa berkembang ke macam-macam, bisa menjadi kejahatan pidana," ujar Hindarsono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.