Bagi Aca, kebakaran bus transjakarta yang terjadi sampai lima kali memang seharusnya menjadi perhatian semua pihak.
”Akan lebih baik jika ada surat dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta kepada KNKT. Pada dasarnya kami menyambut baik jika ingin kerja sama,” kata Aca.
Namun, Aca mengingatkan bahwa KNKT menjalankan tugasnya sesuai amanah undang-undang. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KNKT mengatur serta membatasi kewenangan KNKT.
Berdasarkan dua peraturan itu, KNKT baru berwenang terjun menginvestigasi sebuah kecelakaan melibatkan transportasi umum jika ada delapan korban jiwa.
Rombak aturan
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit mengatakan, aturan yang mendasari kerja KNKT itu yang perlu dirombak. Danang menekankan bahwa risiko kematian pada kasus kebakaran transjakarta ini amat besar. Aturan yang membatasi KNKT perlu dirombak agar lebih luwes.
”Perlu ada investigasi independen. MTI mendesak agar dilakukan investigasi mendalam dan pemerintah pusat ataupun DKI bisa bekerja sama sesegera mungkin,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Transjakarta ANS Kosasih mengatakan, Dinas Perhubungan memiliki kompetensi dan kapabilitas untuk melakukan investigasi secara independen.
”Karena nanti pengadaan bus akan dilakukan PT Transjakarta dan Dishub punya wewenang untuk tahu semua proses pengadaannya. Tapi, kalau Dishub mau, tunjuk pihak independen lain, kami pasti siap menerima,” katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.