Bagi Aca, kebakaran bus transjakarta yang terjadi sampai lima kali memang seharusnya menjadi perhatian semua pihak.
”Akan lebih baik jika ada surat dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta kepada KNKT. Pada dasarnya kami menyambut baik jika ingin kerja sama,” kata Aca.
Namun, Aca mengingatkan bahwa KNKT menjalankan tugasnya sesuai amanah undang-undang. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KNKT mengatur serta membatasi kewenangan KNKT.
Berdasarkan dua peraturan itu, KNKT baru berwenang terjun menginvestigasi sebuah kecelakaan melibatkan transportasi umum jika ada delapan korban jiwa.
Rombak aturan
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit mengatakan, aturan yang mendasari kerja KNKT itu yang perlu dirombak. Danang menekankan bahwa risiko kematian pada kasus kebakaran transjakarta ini amat besar. Aturan yang membatasi KNKT perlu dirombak agar lebih luwes.
”Perlu ada investigasi independen. MTI mendesak agar dilakukan investigasi mendalam dan pemerintah pusat ataupun DKI bisa bekerja sama sesegera mungkin,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Transjakarta ANS Kosasih mengatakan, Dinas Perhubungan memiliki kompetensi dan kapabilitas untuk melakukan investigasi secara independen.
”Karena nanti pengadaan bus akan dilakukan PT Transjakarta dan Dishub punya wewenang untuk tahu semua proses pengadaannya. Tapi, kalau Dishub mau, tunjuk pihak independen lain, kami pasti siap menerima,” katanya.
Minta maaf
Kosasih dan Kepala Unit Pelaksana Transjakarta Pargaulan Butar-Butar, beberapa saat setelah kejadian bus transjakarta terbakar di dekat Halte Masjid Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/8), meminta maaf kepada masyarakat. Kebakaran bus transjakarta di Halte Masjid Agung berdampak pada terganggungnya layanan bus berjalur khusus tersebut.
”Bus dengan merek Yutong ada 30 unit. Terbakar satu tinggal 29 unit. Kini selain menyelidiki bus yang terbakar, 29 unit lain juga turut diperiksa kelayakannya. Jadi, pelayanan penumpang pasti terganggu. Untuk itu, kami mohon maaf,” kata Kosasih.
Halte Masjid Agung sampai sore kemarin dibiarkan kosong dengan garis polisi melintang di depannya. Halte yang gosong itu dijaga beberapa orang di bagian pintu masuk yang tersambung dengan fasilitas tangga penyeberangan. Namun, koridor khusus bagi transjakarta di lokasi tersebut telah bisa dilalui.
Bus yang terbakar, Kamis lalu, baru dioperasikan pada Januari 2014. Bus-bus sejenis dikelola oleh UP Transjakarta dan dibeli dengan anggaran APBD 2013. Bus-bus baru itu sejak awal telah didera masalah. Temuan lebih dari 10 unit bus baru berkarat, misalnya, sampai menyeret mantan Kepala Dinas DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bus yang kini ditangangi Kejaksaan Agung. (NEL)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.