Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 8 September, Dishub Terapkan Derek untuk Parkir Liar 

Kompas.com - 01/09/2014, 13:48 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah untuk menderek kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir. Penderekan ini dilakukan dengan pembayaran melalui cash management system (CMS) Bank DKI.

"Rencananya mulai Senin depan, tanggal 8 (September 2014), diefektifkan. Terhitung sekarang-Jumat kita akan sosialisasikan dengan banner di beberapa titik," kata Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Benjamin Bukit usai simulasi penderekan di Jalan Taman Jati Baru, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014). 

Benjamin menuturkan, kendaraan yang melanggar rambu parkir atau memarkirkan kendaraan di sembarang tempat akan diderek oleh Dishub. Kendaraan yang diderek akan dibawa ke tiga tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran tersebut, yakni Rawa Buaya, Pulogebang, Tanah Merdeka. 

Untuk mengambil kendaraan yang diderek, kata dia, pemilik atau pelanggar harus mengurus berkas-berkas sesuai dengan prosedur dari Dishub. Benjamin mengatakan, mobil yang diderek petugas didata langsung dan masuk ke dalam sistem mereka. 

Pendataan ini dengan mengunggah data kendaraan mulai dari pelat nomor, nominal pembayaran, lokasi parkir, jenis mobil, memeriksa bukti pembayaran, mencetak surat keluar kendaraan.

Sementara itu, pemilik mobil dapat mengirim pesan singkat (SMS) gateway untuk mencari lokasi penyimpanan mobilnya tersebut ke nomor 085799200900 dengan format 'Parkir (spasi) (nomor polisi)'. Nantinya, pelanggar akan menerima balasan SMS itu yang tertulis nomor virtual account, total pembayaran, dan jenis mobil.   

"Tagihan dapat dibayar di seluruh kantor bank DKI atau ATM terdekat menggunakan NO VA (virtual account) Anda. Info: 500-351," dalam pesan tertulis yang diperlihatkan ke Kompas. com. 

Selain Bank DKI, pelanggar atau wajib bayar ini dapat membayar menggunakan ATM Prima atau ATM Bersama. "Yang bersangkutan langsung bayar kemudian nanti akan dapat struk yang diberikan ke Dishub untuk surat pengeluaran," kata Benjamin.  

Pelanggar dapat mengurus surat pengeluaran kendaraan di ruang Bidang Pengendalian Operasional di Gedung 3 lantai dua Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru I, Gambir, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, pelanggar atau pemilik mobil langsung mendatangi pool penyimpanan kendaraan yang bersangkutan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com