"Rencananya mulai Senin depan, tanggal 8 (September 2014), diefektifkan. Terhitung sekarang-Jumat kita akan sosialisasikan dengan banner di beberapa titik," kata Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Benjamin Bukit usai simulasi penderekan di Jalan Taman Jati Baru, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014).
Benjamin menuturkan, kendaraan yang melanggar rambu parkir atau memarkirkan kendaraan di sembarang tempat akan diderek oleh Dishub. Kendaraan yang diderek akan dibawa ke tiga tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran tersebut, yakni Rawa Buaya, Pulogebang, Tanah Merdeka.
Untuk mengambil kendaraan yang diderek, kata dia, pemilik atau pelanggar harus mengurus berkas-berkas sesuai dengan prosedur dari Dishub. Benjamin mengatakan, mobil yang diderek petugas didata langsung dan masuk ke dalam sistem mereka.
Pendataan ini dengan mengunggah data kendaraan mulai dari pelat nomor, nominal pembayaran, lokasi parkir, jenis mobil, memeriksa bukti pembayaran, mencetak surat keluar kendaraan.
Sementara itu, pemilik mobil dapat mengirim pesan singkat (SMS) gateway untuk mencari lokasi penyimpanan mobilnya tersebut ke nomor 085799200900 dengan format 'Parkir (spasi) (nomor polisi)'. Nantinya, pelanggar akan menerima balasan SMS itu yang tertulis nomor virtual account, total pembayaran, dan jenis mobil.
"Tagihan dapat dibayar di seluruh kantor bank DKI atau ATM terdekat menggunakan NO VA (virtual account) Anda. Info: 500-351," dalam pesan tertulis yang diperlihatkan ke Kompas. com.
Selain Bank DKI, pelanggar atau wajib bayar ini dapat membayar menggunakan ATM Prima atau ATM Bersama. "Yang bersangkutan langsung bayar kemudian nanti akan dapat struk yang diberikan ke Dishub untuk surat pengeluaran," kata Benjamin.
Pelanggar dapat mengurus surat pengeluaran kendaraan di ruang Bidang Pengendalian Operasional di Gedung 3 lantai dua Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru I, Gambir, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, pelanggar atau pemilik mobil langsung mendatangi pool penyimpanan kendaraan yang bersangkutan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.