"Kami bekerja sama dengan kepolisian untuk memberikan tilang kepada pelanggar," ucap Syafrin di ruang Pengendalian Operasional Dishub DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014).
Syafrin mengatakan, pelanggar akan mengikuti prosedur pembayaran retribusi sesuai dengan proses dari Dishub DKI Jakarta. Saat pengambilan surat keterangan retribusi daerah (SKRD), pelanggar akan mengurus berkas lain sebelum diperbolehkan mengambil mobil mereka di tempat penyimpanan.
Ketika pengambilan SKRD di ruang pengendalian operasional kantor Dishub DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru No 1, Gambir, Jakarta Pusat, pelanggar akan berhadapan pula dengan kepolisian lalu lintas.
"Nanti di sini ada polisi juga. Kami koordinasi dengan polisi beri tilang pelanggar itu dengan denda maksimal," kata Syafrin.
Selain diwajibkan membayar retribusi daerah sebesar Rp 500.000 per hari, kata dia, pelanggar juga akan dikenakan tilang dengan denda maksimal dengan nominal yang sama. Jadi, ungkap dia, pelanggar bisa dikenakan total retribusi dan tilang senilai Rp 1 juta.
Syafrin menyatakan, penambahan biaya juga terus berjalan apabila pelanggar tak kunjung mengambil mobil yang diderek Dishub. "Mobil akan dikenakan kepolisian tilang biru denda maksimal Rp 500.000 dan (akan) langsung transfer bank," ucap dia.
Syafrin menyatakan, meski dishub telah memberikan sanksi atas parkir liar, kepolisian juga berhak memberi tilang karena pelanggaran itu juga masih dalam ranah kepolisian lalu lintas.
Untuk mobil yang telah disimpan dalam pool penyimpanan di tiga lokasi, Rawa Buaya, Pulogebang, dan Tanah Merdeka. Jika tidak diambil dalam waktu 15 hari, akan dipindahkan ke gudang lain yang lebih buruk.
Menurut Syafrin, lokasi buruk itu adalah lahan kosong yang sama sekali tidak diinginkan orang. Bahkan, kata dia, di lahan itu tidak ada orang yang mau meletakkan mobilnya karena tanpa atap dan jauh dari kesan lebih baik dari gudang penyimpanan sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.