"Saya proaktif sebelum kepolisian memanggil saya. Saya sudah datang sendiri ke sana kemarin buat menyerahkan mobil beserta dokumen kelengkapan," kata Lulung, Senin (1/9/2014).
Lulung menjelaskan, tujuannya menyerahkan mobil sebelum pemanggilan adalah semata-mata untuk mempermudah kerja korps baju coklat itu. Sebab, kata dia, kepolisian harus meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu apabila ingin memanggilnya.
"Saya ini kan anggota Dewan, jadi harus minta izin dulu ke sana," ujar anggota DPRD dari Dapil Jakarta Barat itu.
Lebih lanjut, Ketua DPW PPP DKI Jakarta itu mengatakan bahwa pelat nomor B 1285 SHP dari mobil tersebut memang tidak terdaftar karena statusnya pelat sementara dari dealer. Lulung mengakui bahwa mobil tersebut merupakan milik dari salah seorang temannya.
"Jadi itu punya teman. Kemarin pas habis touring, langsung saya bawa ke sana (pelantikan DPRD). Lalu saya parkirkan," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Lulung mengendarai Lamborghini Gallardo warna hijau pada pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 di Gedung DPRD, Senin (25/8/2014). Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa nomor polisi mobil itu, yakni B 1285 SHP, tidak terdaftar di Polda Metro Jaya. [Baca: Lulung Serahkan Lamborghini Miliknya ke Polisi]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.