Pemilik mobil merupakan relawan yang berasal dari Bandung. "Ada satu yang sudah diambil atas nama SM, relawan dari Bandung," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto ketika dihubungi, Senin (1/9/2014).
Menurut Rikwanto, pemilik membawa surat-surat kendaraan ketika mengambil mobilnya. Polisi memastikan surat-surat yang dibawanya lengkap. Dia membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut.
Polda Metro Jaya masih menunggu satu lagi pemilik Unimog yang belum mengambil mobilnya. Sedangkan satu Unimog lain tidak dapat diambil karena statusnya disita. Hal ini karena kendaraan besar itu terlibat kasus perusakan. Namun, polisi tetap menunggu pemiliknya untuk memeriksa kelengkapan surat-surat.
Polisi menyita ketiga mobil itu karena digunakan pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk merangsek masuk ke Ring 3 dengan merusak barikade kawat berduri. [Baca: Terlibat Kericuhan Massa Prabowo-Hatta, Sopir Unimog Ditetapkan Jadi Tersangka].
Tujuan mereka ialah untuk bisa mendekat ke Gedung Mahkamah Konstitusi yang menggelar sidang putusan gugatan hasil pilpres pada 21 Agustus 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.