"Setelah semua pemeriksaan selesai, mobil-mobil ini boleh diambil kembali oleh pemiliknya, tetapi mereka harus buat surat pernyataan dulu," kata Kepala Seksi Tata Tertib Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Sujito kepada Kompas.com, Selasa (2/9/2014).
Sujito menuturkan, surat pernyataan yang harus dibuat dan ditandatangani para pemilik Lamborghini berisikan perjanjian tidak akan menggunakan mobil tersebut di jalanan sebelum memiliki STNK dan surat resmi lainnya. [Baca: 3 Lamborghini Diamankan, Lapangan Parkir Polda Jadi "Showroom" Mobil Mewah]
"Mereka ini bukan tidak mau mengurus, tetapi memang belum mengurus. Jadi, sampai pengurusan surat-surat itu selesai, mereka pegang surat pernyataan," kata Sujito. [Baca: Lulung: Saya Proaktif Menyerahkan Mobil Sebelum Polisi Memanggil]
Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan tiga Lamborghini dalam sepekan terakhir. Ketiganya diamankan karena tidak memiliki surat kendaraan resmi, bahkan salah satu di antaranya menggunakan nomor polisi mobil lain. Saat ini, mobil-mobil mewah tersebut terparkir di halaman belakang kantor Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.