JAKARTA, KOMPAS.com — Angkutan umum di Jakarta kerap melakukan pelanggaran lalu lintas, mulai dari mengetem sampai menerobos lampu merah. Petugas di lokasi mengaku sudah memberi tilang dan mencatatnya di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Bulan Agustus, ribuan angkutan umum ditilang dengan berbagai pelanggaran termasuk mereka yang mengetem," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar kepada Kompas.com, Rabu (3/9/2014).
Mengenai banyaknya angkutan umum yang mengetem, Akbar mengaku selalu memberi tilang kepada para sopir. Namun, belum ada efek jera dari tilang yang diberikan tersebut. Akbar mengatakan, instansinya tengah memikirkan solusi di balik banyaknya sopir angkutan umum yang mengetem.
Rupanya, kata Akbar, sistem bisnis yang dijalankan pemilik angkutan umum menjadi penyebab sopir menghentikan kendaraan di sembarang tempat. "Nyatanya seperti itu. Mereka menerapkan model setoran yang diwajibkan dengan sejumlah pendapatan setiap hari," ujar Akbar.
Menurut Akbar, target setoran itu yang mendorong sopir untuk mencari penumpang. Sistem seperti itu memaksa sopir mengurangi biaya operasional mobil. Sebab, jika mobil dalam keadaan jalan, otomatis, berkeliling mencari penumpang akan menghabiskan bensin.
"Kalau mengetem, tidak ada bensin yang terbuang," ucap Akbar.
Ubah model bisnis
Rencananya, Dishub DKI akan melakukan pendekatan untuk menerapkan revitalisasi non-busway agar tidak ada lagi angkutan yang mengetem. Untuk menjalankan model bisnis ini, Dishub DKI akan menggandeng PT Transjakarta.
"Konsolidasi perusahaan perorangan dalam satu kelompok unit bisnis. Ini yang sedang kami jalankan," ujar mantan Kepala BLU Transjakarta itu.
Penyelenggaraan akan dipegang oleh Pemprov DKI Jakarta dan bersandar pada standar pelayanan minimum (SPM). Pemprov akan menjadi kontrol terkuat. Jadi, apabila tidak memberi servis sesuai SPM, maka perusahaan itu tidak akan dibayar.
"Misal, mobil tidak jalan atau AC mati. Nanti bus dipulangkan. Kami jajal jumlah dan kualitas bus," kata Akbar. Selain itu, pendekatan sistem ini juga mengacu pada gaji sopir kelak. Sopir akan mendapat gaji Rp 5 juta dengan total 8 jam kerja per hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.