Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/09/2014, 13:21 WIB
Penulis Jessi Carina
|
EditorDesy Afrianti
JAKARTA, KOMPAS.com — Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya telah memeriksa formulir A mobil Lamborghini Gallardo milik Abraham Lunggana atau biasa disapa Haji Lulung kepada bea dan cukai.

Hasilnya, bea dan cukai memastikan bahwa formulir A Lamborghini Lulung benar dikeluarkan oleh mereka. "Kami cek form A-nya ke bea dan cukai. Mereka sudah mengirim surat resmi bahwa form A mobil tersebut benar mereka yang keluarkan," ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Kamis (4/9/2014).

Hindarsono mengatakan, berdasarkan keaslian formulir A, Lamborghini milik Lulung dapat dipastikan bukan mobil ilegal atau selundupan.

Mobil itu sudah melalui proses pengiriman yang sesuai dengan aturan. Hanya, mobil belum laik jalan karena belum dilengkapi surat-surat kendaraan. Surat-surat belum dapat diproses karena faktur belum keluar.

Faktur inilah yang menghambat pengurusan surat-surat kendaraan Lamborghini milik Lulung. Hindarsono mengatakan, proses pengeluaran faktur bagi mobil impor memang memakan waktu lebih lama, yaitu sekitar enam bulan.

Ketika sempat diamankan di Ditlantas Polda Metro Jaya, faktur Lamborghini Lulung baru akan keluar dua bulan lagi. Dengan demikian, sampai faktur keluar dan surat-surat kendaraan selesai diurus, Lamborghini milik Lulung tetap dalam keadaan belum laik jalan. Mobil itu pun tidak diperkenankan untuk dibawa ke jalan hingga surat-surat selesai diproses.

Seperti diberitakan, masyarakat belum lama ini dihebohkan dengan keberadaan Lamborghini Gallardo berwarna hijau milik salah satu anggota DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana. [Baca: Lulung: Saya Proaktif Menyerahkan Mobil Sebelum Polisi Memanggil]

Abraham Lunggana atau yang biasa disapa Lulung ini memamerkan mobil mewah tersebut pada pelantikan 106 anggota DPRD DKI, Senin (25/8/2014) di halaman Gedung DPRD DKI Jakarta.

Namun, mobil bernomor polisi B 1285 SHP itu ternyata tidak berizin. Polisi memastikan bahwa nomor polisi Lamborghini milik Haji Lulung tidak terdaftar. Hindarsono telah memeriksa nomor polisi B 1285 SHP dari Lamborghini Gallardo milik anggota DPRD DKI ini. Hasilnya, nomor polisi tersebut tidak terdaftar di Polda Metro Jaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke