Ditelusuri karena surat jalan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Regident Ditlantas Polda Metro Jaya. "Suratnya itu palsu dikeluarkan oleh APM Lamborghini. Nah Mereka ini mengurus melalui biro jasa," ujar Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Kamis (4/9/2014).
Hindarsono mngatakan bahwa Lulung sama sekali tidak mengetahui soal keaslian surat tersebut. Lulung hanya menerima surat dari dealer tempat dia membeli mobil itu. Sedangkan surat diurus oleh Agen Pemegang Merek mobil Lamborghini melalui biro jasa.
Biro jasa itulah yang seharusnya ditelusuri. Hal ini untuk mengetahui bagaimana surat palsu tersebut bisa sampai ada.
"Mereka melalui biro jasa untuk mengeluarkan surat jalan ini agar pengguna merek ini puas," ujar Hindarsono.
Surat keterangan pendaftaran kendaraan bermotor yang ditunjukkan Lulung itu terdapat tanda tangan dari Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Maulana Hamdan. [Baca: Lulung: Saya Proaktif Menyerahkan Mobil Sebelum Polisi Memanggil]
Lulung mengatakan bahwa nomor B 1285 SHP merupakan pelat nomor sementara. Pendaftaran pelat nomor polisi telah diurus sejak 6 Agustus 2014 lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.