Ia menjelaskan, penerapan derek berbayar Rp 500.000 yang mulai diterapkan pada Senin (8/9/2014) ini hanya mengatur tentang jasa derek untuk kendaraan roda empat.
"Jadi, khusus untuk sepeda motor pada sekarang ini kita akan menggunakan sistem cabut pentil ban seperti yang sudah pernah kita pakai," kata Benjamin saat dihubungi Senin pagi.
Benjamin mengatakan, apabila pengguna sepeda motor tidak mau terjaring penindakan cabut pentil maka diimbau tidak memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan.
"Kami mengharapkan pengguna sepeda motor tertib dengan memarkirkan kendaraannya di lahan parkir yang telah disediakan oleh pengelola gedung," ujar dia.
Seperti halnya pada penerapan derek berbayar pada kendaraan roda empat, penindakan cabut pentil pada sepeda motor pada tahap awal pentil ini juga akan dilalukan di lima lokasi, yakni masing-masing Pasar Tanah Abang (Jakarta Pusat); Apartemen Kalibata City (Jakarta Selatan); Pasar Jatinegara (Jakarta Timur); Jakarta Kota (Jakarta Barat); dan Jalan Marunda (Jakarta Utara).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.