Sejak pagi hari, petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan sudah mulai menertibkan pengemudi yang tak taat pada aturan. Penertiban ini melibatkan 50 personel Sudin Perhubungan dan dan 10 anggota Polantas.
Sampai pukul 10.00 WIB, petugas menjaring beberapa mobil pelanggar. Ada satu buah taksi yang ditilang, dan dua mobil yang diderek, yaitu taksi dan Toyota Avanza. Dua mobil yang diderek ini dibawa ke tempat penampungan di Rawa Buaya.
Dua mobil ini diderek karena sang pengemudi meninggalkan kendaraannya yang terparkir sembarangan. Sedangkan pengemudi taksi lainnya terkena tilang karena ia ketiduran di dalam taksi.
Pengemudi dua kendaraan yang diderek ini diharuskan membayar denda Rp 500.000 per harinya. "Denda Rp 500.000 ini harus dibayar hari ini ke bank. Kalau dibayar besok akan tambah Rp 500.000 lagi per hari," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, AB Nahor, Senin (8/9/2014).
Dampak dari razia penertiban parkir liar, terjadi kemacetan di Jalan Kalibata Raya (sepanjang Taman Makam Pahlawan) sampai ke Jalan Duren Tiga, Mampang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.