Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Terdakwa Penganiayaan Taruna STIP Dituntut Empat Tahun Penjara

Kompas.com - 08/09/2014, 16:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, mengajukan tuntutan empat tahun penjara bagi tiga terdakwa penganiaya Dimas Dikita Handoko.

Tuntutan ini lebih rendah dari dakwaan jaksa sebelumnya, yakni 15 tahun penjara. Para terdakwa sebelumnya dijerat dengan Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Tiga terdakwa didakwa secara kumulatif alternatif dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [Baca: Rencana Penganiayaan Siswa STIP Berawal di Meja Makan]

Mereka diduga secara terencana menganiaya Dimas hingga menyebabkan kematian. JPU Wahyu Oktaviandi mengatakan, tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan sebelumnya karena sejumlah pasal tidak terbukti pada fakta persidangan. [Baca: Tujuh Taruna STIP Akhirnya Dikeluarkan]

Tiga terdakwa dianggap hanya memenuhi unsur pasal 351 KUHP ayat 1 dan 3. "Awalnya memang 15 tahun ancamannya, hanya fakta di persidangan, yang terbukti hanya pasal itu," kata Wahyu, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/9/2014).

Menurut Wahyu, sejumlah pasal yang tidak ditemukan dalam fakta persidangan yakni pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat secara terencana dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Ia mengatakan, pasal 355 KUHP tidak terbukti karena para terdakwa dianggap mengundang korban untuk membahas acara di Bogor, bukan berniat menganiaya. "Yang 170 itu unsur di muka umumnya tidak terbukti. Kejadian di lantai dua rumah kos, jadi orang tidak bisa melihat langsung," ujar Wahyu.

Dia menganggap tuntutan empat tahun penjara itu sudah tepat. Ia mengacu pada tuntutan kasus penganiayaan yang terjadi di sekolah tersebut sebelumnya. "Yang dahulu itu tiga tahun tuntutannya. Jadi saya menganggap bahwa 4 tahun ini sudah tepat untuk memberikan efek jera pada senior juga," ujar Wahyu.

Adapun sidang tersebut dihadiri tiga terdakwa yakni Angga Afriandi (21), Fachry Husaini Kurniawan (19), dan Adnan Fauzi Pasaribu (20). Sidang juga dihadiri ibu korban, Rukita (44) dan sejumlah keluarga lainnya. Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Wisnu memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 22 September 2014 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com