Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Rendah Senior Dimas, Jaksa Mengaku Galau

Kompas.com - 08/09/2014, 18:57 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu Oktaviandi mengaku "galau" sebelum memutuskan untuk menuntut tiga terdakwa perkara penganiayaan yang menewaskan  taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Dimas Dikita Handoko.

Wahyu menuntut para terdakwa penganiayaan Dimas dengan 4 tahun penjara, jauh lebih rendah dari dakwaan sebelumnya yakni 15 tahun penjara.

Menurut Wahyu, sejumlah fakta dalam persidangan tidak menunjukkan bukti yang mencukupi untuk menjerat para terdakwa dengan sejumlah pasal lain. Tiga terdakwa pada akhirnya didakwa dengan pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 mengenai penganiayaan.

"Saya galau tidak bisa tidur dua hari ini. Saya enggak bisa mengalihkan ke pasal di atasnya, karena memang tidak terbukti di fakta persidangan," kata Wahyu, kepada wartawan, di PN Jakarta Utara, Senin (8/9/2014) sore.

Wahyu mengaku, sudah sempat menyampaikan hal tersebut kepada pihak keluarga. Kepada keluarga Dimas, dia mengatakan putusannya itu telah sesuai dengan fakta persidangan.

"Satu lagi, pertimbangan saya memang tidak ada niat dari mereka untuk membunuh. Karena yang bawa (korban) ke RS mereka (terdakwa) juga," ujar Wahyu.

Wahyu melanjutkan, sejumlah pasal lain yang tidak diterbukti dalam fakta persidangan yakni pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat secara terencana.

Para terdakwa, lanjutnya, mengundang korban untuk membahas acara ke Bogor. "Tapi karena datangnya telat, lalu terjadilah penganiayaan itu. Yang (pasal) 170 (KUHP) itu unsur di muka umumnya tidak terbukti. Kejadian di lantai dua kosan, jadi orang tidak bisa melihat langsung," ujar Wahyu.

Selain itu, hasil visum juga menunjukan pukukan di ulu hati korban bukan menjadi penyebab kematian. Hasil visum, ungkap Wahyu, menyatakan kematian korban yakni akibat benturan di bagian kepala belakang.

Ia mengaku sudah mencecar teman-teman Dimas yang menjadi saksi kejadian itu. Namun, para saksi menyatakan tidak ada benturan yang dimaksud. Selain itu, para terdakwa juga menjelaskan bahwa sebelum korban jatuh akibat dipukul, para terdakwa menangkap korban.

"Benturan kepalanya itu yang tidak terungkap di fakta persidangan. Dan pengakuan korban semua, tidak ada benturan di kepala," ujar Wahyu.

Seperti diketahui, Dimas dan beberapa temannya dianiaya oleh beberapa seniornya di sebuah rumah kos di Semper Barat, pada 25 Juni 2014 lalu. Akibat penganiayaan itu Dimas meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com