"Kami akan SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena harus ada kepastian hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Senin (8/9/2014). [Baca: Sitok Srengenge Batal Dipertemukan dengan Mahasiswi yang Melaporkannya]
Guna menerbitkan SP-3, Heru menuturkan, penyidik kepolisian akan melakukan gelar perkara dengan menghadirkan kejaksaan, pengacara pelapor, dan terlapor.
Heru mengatakan, penyidik kesulitan dalam mencari alat bukti atas tuduhan korban RW terhadap Sitok.
Heru mengungkapkan hubungan intim yang dilakukan Sitok dengan RW terjadi berkali-kali sehingga tuduhan perkaranya lemah.
"Mengapa korban melaporkan setelah hamil dan kejadian pemerkosaannya bisa berulang kali," ujar Heru seraya menambahkan tuduhan RW terhadap Sitok tidak memenuhi unsur pidana.
Proses penyelidikan terhadap Sitok hampir berlangsung setahun, tetapi polisi belum juga meningkatkan status terlapor sebagai tersangka.
Sebelumnya, seorang mahasiswi, RW, didampingi pengacara Iwan Pangka, melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, korban melaporkan Sitok dengan jeratan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.