Bahkan, menurut dia, keuntungan yang didapat DKI lebih besar dibanding menertibkan parkir liar mobil.
"Lumayan lho derek sepeda motor bisa kaya. Selebar mobil itu kan bisa dapat lima motor, satu kali derek denda Rp 500 ribu, DKI sudah dapat Rp 2.500.000," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (8/9/2014).
Kendati demikian, Pemprov DKI kini masih akan fokus menerapkan denda derek bagi kendaraan bermotor roda empat. Sementara rencana derek motor ini hanya untuk memberi efek takut kepada warga.
Basuki berharap, pengendara kendaraan bermotor tidak lagi memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Sebab, perilaku mereka menyebabkan kemacetan lalu lintas dan melanggar peraturan yang berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Pemerintah yang baik itu ingin warganya hidup. Tetapi kalau mereka (warga) bandel, kami jewer, makanya saya gertak," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit menjelaskan bahwa aturan denda retribusi derek belum berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua. Dishub DKI masih akan memakai cara lama untuk motor yang diparkir secara lair, yakni operasi cabut pentil.
"Kami masih menggunakan sistem cabut pentil ban. Kami hanya mengimbau warga untuk memarkir kendaraan di gedung atau lahan parkir yang tersedia," kata Benjamin.
Mulai Senin ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan derek bagi kendaraan bermotor roda empat (mobil) yang parkir liar di badan jalan. Penerapan parkir derek liar ditargetkan di lima lokasi. Yakni di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kalibata City Jakarta Selatan, Jatinegara Area Jakarta Timur, Akses Marunda Jakarta Utara, dan Beos Jakarta Barat.
Para pelanggar aturan itu dikenakan sanksi yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Sanksi yang diberikan adalah dengan membayarkan biaya derek mobil serta biaya penyimpanan mobil di tempat penyimpanan milik Dishub DKI sebesar Rp 500 ribu per hari.
Sementara hasil penindakan penertiban parkir liar hingga Senin sore ini, ada sebanyak 11 kendaraan roda empat yang diderek. Kemudian, 104 kendaraan roda empat dan 58 kendaraan roda dua terkena operasi cabut pentil.