Menurut Basuki, parkir liar itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selama ini, lanjut dia, warga masih bisa melanggar aturan karena pemerintah tidak berani menerapkan denda maksimal. Karena itu, pada penerapan kebijakan ini, DKI memutuskan menerapkan denda maksimal bagi para pengendara kendaraan bermotor yang parkir di badan jalan hingga Rp 500.000.
"Tapi, saya takut juga orang (Dishub) di lapangan 'bermain' dan disogok oleh pelanggar peraturan itu. Nah, untuk mengatasi hal itu, kita sudah bekerja sama dengan bank agar menyediakan menu pengatur bayar denda non-tunai," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Saat ini, Dishub DKI hanya memiliki 42 mobil derek yang terdiri dari 14 mobil derek otomatis, 2 mobil derek ukuran besar, dan 26 mobil derek manual. Setiap wilayah, idealnya memiliki 10 unit mobil derek otomatis. Terlebih lagi, lokasi parkir liar di Ibu Kota cukup banyak.
"Kami usulkan ke DPRD sekitar 50 unit mobil derek. Kalau hanya 20 unit yang disetujui, ya tidak apa-apa. Mobil derek itu nanti disebar tiap wilayah," kata Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.