Setengah berlari, Adi (40) penghuni Apartemen Kalibata City terlihat kebingungan saat dirinya berada di ujung gerbang masuk utara Apartemen Kalibata City. Kondisi jalan yang lengang, tanpa ada satu pun mobil terparkir di sebelah barat muka apartemen, seketika membuat dia kebingungan.
Dirinya yang terlihat pucat dan panik mencoba mengingat letak mobil sedan Toyota Altis miliknya yang diparkirkannya sendiri semalam, Senin (8/9). Sembari menoleh ke kiri dan kanan, pria berbadan tegap itu pun mulai meraba dan melangkahkan kakinya untuk naik ke atas trotoar dan menyusuri jejak ingatannya.
Masih merasa tidak percaya atas hilangnya mobil sedan bernomor polisi B 1124 TES miliknya itu, dirinya terlihat segera menelepon seseorang dan berkomunikasi sesaat. Tidak beberapa lama, Adi pun mulai menghampiri beberapa orang tukang ojek dan sopir taksi yang berada tidak jauh dari lokasi.
Terdengar bergetar, dirinya pun terlihat mencoba bertanya kepada beberapa orang mengenai hilangnya mobil miliknya itu. Beberapa warga yang berkumpul pun serentak menjawab kalau keseluruhan mobil yang tersisa parkir di bahu jalan telah diderek paksa oleh petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan pada pagi hari.
Mendengar pengakuan warga, dirinya pun mengaku sedikit tenang. Bayangan tentang mobil miliknya yang hilang dicuri orang seketika hilang.
"Panik saya, begitu keluar (apartemen-red) tiba-tiba aja mobilnya enggak ada. Karena memang biasanya begitu, karena saya berangkat siang, biasanya pagi saya pindahin ke dalem, eh sakarang udah nggak ada," keluhnya sesal.
Mencoba meyakinkan diri, sesuai dengan petunjuk beberapa warga tersebut, dirinya pun menghampiri anggota Sudin Perhubungan Jakarta Selatan yang masih berada di lokasi. Sang petugas pun menjelaskan kalau mobil miliknya telah diderek dan dikirim ke penampungan barang sitaan di Pool Rawa Buaya, Jakarta Barat. Sehingga lanjutnya, apabila dirinya ingin mengambil mobil miliknya sebelumnya harus menghubungi nomor layanan Dishub di 021-3457471.
Sesuai dengan arahan operator, pemilik mobil dapat membayarkan uang denda sebesar Rp 500.000 untuk dapat langsung mengambil unit mobil dengan terlebih dahulu menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tanda bukti pembayaran denda.
"Kalau saya sih setuju-setuju saja soal peraturan dan denda. Tapi tolong diinformasikan dengan baik, kasih pengertian kepada warga, jangan main angkut begini. Dan terpenting, jangan cuma ditertibkan, coba kasih kita solusi, misalnya kondisi parkiran di apartemen ini, bagaimana kita tertib kalau fasilitasnya nggak memadai," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.