Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Pengelola Gedung Harus Sediakan Lahan Parkir

Kompas.com - 09/09/2014, 17:03 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Jakarta tidak akan menambah lahan parkir, seiring penerapan peraturan derek retribusi maksimal untuk kendaraan bermotor roda empat yang diparkir di badan jalan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bakal mendorong pengelola gedung untuk tidak lagi mengizinkan parkir on-street (luar gedung).

"Jangan lagi ada gedung yang menyediakan lahan untuk parkir on-street di Jakarta. Nantinya semua bentuk parkir di Jakarta itu off-street (dalam gedung)," kata Basuki, di Balaikota, Selasa (9/9/2014).

Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030.

Di dalam peraturan itu disebutkan, pengelola gedung yang ingin menambah koefisien lantai bangunan (KLB) diwajibkan menambah 20 persen kapasitas parkir dari kebutuhan.

"Misalnya, ada gedung yang kapasitasnya mencapai 1.000 tempat parkir. Nah, kalau pemilik gedung ini mau membangun lantai baru, tambah lagi 20 persen untuk lahan parkirnya," kata Ahok.

Saat ini, Pemprov DKI sedang memproses secara verbal terhadap penerbitan peraturan gubernur (pergub) sebagai turunan Perda Nomor 1 Tahun 2012 itu.

Di sisi lain, Ahok berdalih, penyediaan lahan parkir bagi warga bukan merupakan kewajiban Pemprov DKI Jakarta. Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, di beberapa negara maju, pemerintah mewajibkan warga memiliki lahan parkir bagi mereka yang hendak membeli mobil.

"Kalau protes-protes warga, tidak usah heran. Anakku yang kecil juga hobinya protes," ucap Ahok.

Sekadar informasi, mulai Senin (8/9/2014), Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan derek terhadap kendaraan bermotor roda empat (mobil) yang diparkir secara liar di badan jalan.

Penertiban dengan derek berbayar ini menyasar lima lokasi, yakni Tanah Abang (Jakarta Pusat), Kalibata City (Jakarta Selatan), Jatinegara Area (Jakarta Timur), Akses Marunda (Jakarta Utara), dan Beos (Jakarta Barat).

Bagi pemilik dari mobil yang diderek, petugas memberi informasi bahwa mereka telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Mereka dikenakan sanksi yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Sanksi yang diberikan berupa membayar biaya derek mobil serta biaya penyimpanan mobil di tempat penyimpanan milik Dishub DKI sebesar Rp 500.000 per hari.

Penerapan sistem ini baru ditujukan untuk mobil. Untuk sepeda motor yang diparkir secara liar, Dishub DKI baru melakukan jaring, cabut pentil, dan pemberian tilang biru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com