"Saudara sudah paham ya, soal hukuman itu, Anda punya hak untuk banding. Silakan saudara konsultasikan dulu dengan kuasa hukum," kata Hakim Ketua Diris Sinambela, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/9/2014).
Dadang kemudian berkonsutlasi dengan kuasa hukumnnya. Setelah berkonsultasi, dia menerima vonis dari majelis hakim tersebut.
Adapun jaksa penuntut umum pada persidangan tersebut, juga menerima vonis yang diberikan majelis. Vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Dadang, sesuai dengan tuntutan dari jaksa.
"Tuntutannya memang 13 tahun, dan vonisnya juga sama, yakni 13 tahun," ujar kuasa hukum Dadang, Hendrayanto.
Dadang menculik Iqbal dari ibunya, Iis Novianti. Selama berbulan-bulan bersama Dadang, Iqbal mengalami penganiayaan berat hingga harus dirawat di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.