Apa alasan Dadang tidak melakukan banding? "Dadang dari awal sudah bilang, berapapun putusannya saya akan terima. Terakhir kali saya bertemu, dia bilang terima kasih," kata Hendrayanto, kuasa hukum Dadang, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa sore.
Menurut Hendrayanto, Dadang berharap keluarga Iqbal dapat menerima putusan tersebut. Kepada kuasa hukum, Dadang mengakui, hukuman yang diterimannya tidak sebanding dengan apa yang diperbuatnya terhadap Iqbal.
"Dadang bilang, untuk membayar perbuatannya, 13 tahun itu tidak pantas," ujar Hendrayanto.
Malejis hakim menyatakan Dadang terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap Iqbal. Dadang juga dinyatakan terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak.
Vonis 13 tahun yang dijatuhkan terhadap Dadang, sesuai dengan tuntutan jaksa penutut umum (JPU). Selain vonis 13 tahun penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 60 juta terhadap Dadang.
Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayar, dapat menggantikan dengan kurungan enam bulan. Hakim juga memerintahkan Dadang untuk tetap ditahan. Dadang juga diminta untuk membayar biaya persidangan Rp 5.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.