JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 kendaraan roda empat terkena derek berbayar pada hari kedua pelaksanaan penertiban parkir liar di lima kawasan di Jakarta, Selasa (9/9/2014). Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya langsung diambil oleh pemiliknya.
Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, selain menerapkan derek berbayar, pihaknya juga menerapkan operasi cabut pentil (OCP), yang dilakukan terhadap mobil dan sepeda motor.
"Untuk hari ini, jumlah kendaraan roda empat yang diderek ada 15. Untuk OCP, kami lakukan terhadap 49 kendaraan roda empat, dan 110 kendaraan roda dua," kata Syafrin melalui pesan singkat, Selasa (9/9/2014).
Syafrin menjelaskan, dengan jumlah tersebut maka selama dua hari berjalannya penertiban total ada 26 kendaraan roda empat yang diderek. Sementara untuk OCP, petugas melakukan penindakan terhadap 153 kendaraan roda empat, dan 168 kendaraan roda dua.
"Jadi total dalam dua hari ini ada sekitar 536 kendaraan yang terjaring. 26 hasil dari penderekan, dan 510 dari OCP," jelas dia.
Penerapan derek berbayar mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Uang Rp 500.000 yang harus dikeluarkan oleh pelanggar peraturan parkir sebenarnya bukan digolongkan denda, melainkan biaya derek.
Untuk tahap awal, penerapan derek berbayar hanya akan dilakukan terhadap kendaraan roda empat, dan akan diberlakukan di lima kawasan, masing-masing Pasar Tanah Abang (Jakarta Pusat); Apartemen Kalibata City (Jakarta Selatan); Pasar Jatinegara (Jakarta Timur); Jakarta Kota (Jakarta Barat); dan Jalan Marunda (Jakarta Utara).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.