Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari ini, Guntur Bumi Hadapi Sidang Vonis

Kompas.com - 10/09/2014, 07:15 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang yang beragendakan pembacaan putusan hakim pada kasus dugaan penipuan oleh Muhammad Susilo Wibowo alias Guntur Bumi digelar Rabu (10/9/2014) siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Guntur Bumi sebelumnya diduga melakukan penipuan berkedok dengan pengobatan alternatif.

Pada Rabu, (3/9/2014) lalu, majelis hakim mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas pledoi yang diajukan oleh Guntur Bumi. Hasilnya, jaksa penuntut umum menolak seluruh pledoi Guntur Bumi. Selain itu, Guntur Bumi juga dinyatakan bersalah dan harus menerima hukuman pidana selama empat bulan penjara.

Jaksa juga membacakan poin-poin yang menjadi alasan penolakan pleidoi Guntur Bumi. Suami artis Puput Melati itu didakwa empat bulan penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Menanggapi penolakan pleidoi, tim kuasa hukum Guntur Bumi tetap bertahan pada pembelaan mereka yang telah dibacakan pada sidang pekan lalu, Rabu (27/8/2014).

"Pembelaan kami sama seperti yang kami bacakan minggu lalu. Kami tunggu saja putusan hakim. Setelah itu, baru kita tentukan lagi langkah kita," kata Nasrudin, anggota tim kuasa hukum.

Pledoi disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Guntur Bumi, Arfian Bondjol. Arfiand mengatakan, berdasarkan analisa fakta, keterangan saksi dan bukti yang terungkap selama persidangan, Guntur Bumi dinilai tidak terbukti melakukan penipuan.

"Kami minta majelis untuk membebaskan Ustaz Guntur Bumi karena semua fakta dan bukti tidak dapat membuktikan keterlibatan Ustaz Guntur Bumi," kata Arfiand.

Dia mengaku menghormati upaya replik atau jawaban jaksa yang diajukan pekan depan menanggapi pleidoi yang dibuat kuasa hukum Guntur Bumi.

"Kami hormati keputusan mereka (jaksa penuntut umum) yang akan mengajukan replik. Kami juga siap mengajukan duplik (jawaban kedua) nantinya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com