"Kita akan buat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Besok rencana kita akan laporkan ke sana. Pokoknya secepatnya kita laporin," kata Ronny kepada para wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Sementara itu, kuasa hukum lain, Afriady Putra, mengatakan, pihaknya akan menggunakan hal-hal yang memberatkan dalam putusan hakim sebagai dasar pertimbangan untuk proses hukum selanjutnya.
Pemakaian agama dalam kasus tersebut dinilai buruk sehingga pasal berlanjut pun dikaitkan oleh pihak korban. "Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut. Itu senjata untuk laporkan dan ada barang bukti lagi yang kita sertakan saat laporan nanti," kata Afriady.
Muhammad Susilo Wibowo atau dikenal dengan Guntur Bumi divonis enam bulan penjara atas kasus dugaan penipuan terhadap mantan pasien klinik pengobatannya, Rabu di PN Jakarta Selatan. Guntur Bumi didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.