Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Penyalahgunaan Agama, Korban Masih Simpan Tuntutan untuk Guntur Bumi

Kompas.com - 11/09/2014, 21:19 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Irfangi, korban praktik pengobatan alternatif Muhammad Susilo Wibowo atau Guntur Bumi, mengatakan akan ada tuntutan lain yang sengaja disimpan.

Sebelumnya diberitakan Guntur Bumi telah dilaporkan di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. [Baca: Sudah Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penyalahgunaan Agama oleh Guntur Bumi]

"Ya sabarlah, ini satu-satu saja," kata Ronny, Kamis (11/9/2014). Tim kuasa hukum korban Guntur Bumi juga punya pertimbangan lain sehingga tidak semua tuntutan diajukan.

Ada kabar beredar di kalangan tim kuasa hukum bahwa Guntur Bumi sempat stres dan mencoba bunuh diri. Ronny mengingatkan Guntur Bumi yang sekarang divonis selama enam bulan agar tidak senang dulu.

Dia menuturkan bahwa korban Guntur Bumi masih banyak dan tidak sedikit dari mereka yang berniat melaporkan Guntur Bumi atas perbuatan lainnya.

Laporan terhadap Guntur Bumi hari ini sudah terekam dalam surat laporan bernomor TBL/3266/IX/2014/PMJ/Dit.Reskrimum.

Kuasa hukum Irfangi mengumpulkan alat bukti berupa brosur pengobatan alternatif UGB, video yang dibuat oleh salah satu pasien Guntur saat praktik, dan bukti-bukti yang ada di persidangan.

Salah satunya adalah ucapan hakim yang membenarkan bahwa Guntur Bumi terbukti menyalahgunakan agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com