Sebelumnya diberitakan Guntur Bumi telah dilaporkan di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. [Baca: Sudah Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penyalahgunaan Agama oleh Guntur Bumi]
"Ya sabarlah, ini satu-satu saja," kata Ronny, Kamis (11/9/2014). Tim kuasa hukum korban Guntur Bumi juga punya pertimbangan lain sehingga tidak semua tuntutan diajukan.
Ada kabar beredar di kalangan tim kuasa hukum bahwa Guntur Bumi sempat stres dan mencoba bunuh diri. Ronny mengingatkan Guntur Bumi yang sekarang divonis selama enam bulan agar tidak senang dulu.
Dia menuturkan bahwa korban Guntur Bumi masih banyak dan tidak sedikit dari mereka yang berniat melaporkan Guntur Bumi atas perbuatan lainnya.
Laporan terhadap Guntur Bumi hari ini sudah terekam dalam surat laporan bernomor TBL/3266/IX/2014/PMJ/Dit.Reskrimum.
Kuasa hukum Irfangi mengumpulkan alat bukti berupa brosur pengobatan alternatif UGB, video yang dibuat oleh salah satu pasien Guntur saat praktik, dan bukti-bukti yang ada di persidangan.
Salah satunya adalah ucapan hakim yang membenarkan bahwa Guntur Bumi terbukti menyalahgunakan agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.