"DPRD kan wakil rakyat. Selama DPRD masih merupakan representasi dari rakyat, ya kita harus menghormati DPRD," kata pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, kepada Kompas.com, Jumat (12/9/2014).
Irman menilai, DPRD DKI memegang peranan penting untuk calon pendamping Ahok. Sebab, siapa pun orang yang nantinya akan dipilih oleh DPRD, mau tidak mau, Ahok harus menerimanya.
Menurut Irman, sampai saat ini DPRD merupakan satu-satunya lembaga di daerah yang berhak mengatasnamakan rakyat. Karena itu, meski proses pemilihan wakil gubernur DKI nantinya tidak dilakukan secara langsung, tetapi siapa pun yang nantinya terpilih tetap merupakan pilihan warga Jakarta.
"Hanya DPRD yang berhak mengatasnamakan rakyat. Kalau itu (pendamping Ahok) yang diputuskan DPRD, maka sebagai aparat rakyat, dia harus mengikuti keputusan rakyat," ujar Irman.
Seperti diberitakan, beberapa anggota DPRD DKI mengaku berkeberatan dengan pernyataan Ahok yang menyamakan anggota DPRD seperti calo. Hal itu disampaikannya sehubungan dengan revisi UU Pilkada, yang berisi tentang rencana mengembalikan proses pemilihan kepala daerah ke DPRD.
"Keterwakilan rakyat itu tidak bisa melalui calo. Jadi, harus rakyat langsung yang memilih wakilnya," ujar dia, di Balaikota Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.