Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Tak Ada Kata-kata Pencabulan yang Dikatakan Ibu Siswa JIS

Kompas.com - 17/09/2014, 15:12 WIB
Christina Andhika Setyanti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus pelecehan seksual murid Jakarta International School dengan terdakwa Afrischa alias Icha berlangsung pada Rabu (17/9/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang Icha pada Rabu ini adalah mendengarkan keterangan saksi pelapor, TH, ibu korban.

Namun, pengacara Icha, Isdawati, mengatakan bahwa tidak ada kalimat yang menyebut anaknya, MAK, dicabuli oleh Icha.

"Anaknya hanya bilang kalau Icha menelanjangi dan memukul pipinya karena korban buang airnya tercecer, tetapi tidak ada kata-kata kalau Icha mencabulinya," kata Isdawati seusai sidang di PN Jaksel, Rabu.

Menirukan TH, Isdawati mengatakan bahwa korban mengaku membenci Icha karena dugaan perbuatannya itu. Namun, kata dia, Icha membantah hal tersebut. "Icha membantah bahwa dia sudah memukul dan menelanjangi korban. Bahkan, dia juga membantah kalau dia ada di lokasi tersebut," ujarnya.

Isdawati meyakini bahwa keterangan TH tidak memberatkan Icha. Ia yakin, kliennya akan segera bebas. "Keterangan saksi tidak bilang kalau ada pencabulan, sedangkan dia didakwa dengan pasal pencabulan. Maka dari itu, dia pasti bebas. Beda soal kalau dia dikenai pasal penganiayaan karena memukul dan menelanjangi," ujarnya.

Isdawati juga mengatakan, ada banyak pertanyaan yang diajukan kepada TH, antara lain visum dan juga dugaan pencabulan yang dialami korban.

Sidang Icha berlangsung secara tertutup selama satu jam. Dalam sidang ini, ibu korban sekaligus saksi datang bersama suaminya. Isdawati mengatakan, menurut rencana awal, korban MAK juga akan dihadirkan, tetapi batal karena korban merasa belum siap. Sidang ini kembali ditunda sampai Rabu (24/9/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com