"Tidak ada toleransi bagi para pekerja yang memalsukan tanda tangan," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun, di Balaikota Jakarta, Rabu (17/9/2014). Dia pun memastikan para pegawai honorer ini diberhentikan dari pekerjaannya.
"Saya kesal karena namanya pemalsuan menyediakan kesempatan orang lain memajukan diri sendiri dengan cara cepat itu tidak dibenarkan," kata Lasro. Dia menjelaskan formulir K2 merupakan dokumen bagi pegawai honorer yang sudah bekerja sejak 31 Desember 2005.
Sementara itu, lanjut Lasro, para tenaga honorer daerah ini sebenarnya baru mulai bekerja pada 2006. Dia mengatakan, saat ini Dinas Pendidikan DKI sedang melakukan verifikasi ulang terhadap para pegawai honorer yang mengajukan permintaan tanda tangan formulir K2.
"Seluruh tenaga honorer diverifikasi dan diaudit dokumennya. Kami menggunakan metode mencari data dari kepala sekolah yang terdahulu, ditambah keterangan dari guru dan tata usaha senior," papar Lasro.
Formulir K2 merupakan formulir yang diperuntukkan bagi para tenaga honorer daerah yang ingin menjadi CPNS tanpa melalui jalur umum. Hanya para pegawai honorer yang sudah mengabdi selama 10 tahun yang berhak menggunakan formulir ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.