Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 4 Tahun, 3 Taruna STIP Penganiaya Dimas Minta Hukuman Ringan

Kompas.com - 22/09/2014, 18:37 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa perkara kasus penganiayaan Dimas Dikita Handoko, taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), yang dituntut masing-masing empat tahun penjara mengajukan permohonan untuk keringanan hukuman.

Para terdakwa menyampaikannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/9/2014).

Tiga terdakwa yakni Angga Afriandi, Fachry Husaini Kurniawan, dan Adnan Fauzi Pasaribu, hadir dalam persidangan dengan agenda pledoi (pembelaan). [Baca: Tuntutan Rendah Senior Dimas, Jaksa Mengaku Galau]

Angga mengaku menyesali perbuatannya. Angga meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman yang ringan padanya. "Saya masih ingin melanjutkan pendidikan lagi. Saya juga menyesali perbuatan saya dan saya akan memperbaiki kelakuan saya," ujar Angga di muka sidang.

Angga menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ia tidak pernah memukul bagian kepala Dimas. Hasil visum memang menunjukkan Dimas tewas karena adanya luka benturan di bagian kepala "Kami tidak pernah memukul bagian kepala Dimas," ujar Angga.

Sementara terdakwa Fachri mengatakan bahwa mereka tidak berencana menganiaya Dimas. Menurut Fachri, setelah kejadian, mereka juga menolong Dimas dengan membawanya ke rumah sakit.

Mereka mengaggap itu adalah pembinaan yang berjalan turun temurun dari senior kepada junior. "Kami tidak punya rencana melakukan penganiayaan," ujar Fachri, sembari menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim.

Adapun terdakwa Adnan juga menyampaikan permohonan maafnya, baik kepada orangtua korban dan orangtuanya. Ia mengatakan, masih ingin menempuh pendidikan kembali.

"Saya dan teman saya tidak bisa melanjutkan pendidikan lagi dan harus hidup di penjara, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada orangtua kami dan saya minta maaf kepada orangtua Dimas," ujarnya.

Setelah mendengarkan pledoi para terdakwa, Ketua Majelis Hakim Wisnu Wicaksono memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum apakah akan memberikan tanggapan atas pledoi ini.

JPU Wahyu Oktaviandi memutuskan akan memberikan tanggapan tertulis atas pledoi para terdakwa. Majelis menyatakan sidang dilanjutkan kembali pada 29 September 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com