Ucu, salah satu pedagang kambing di Pasar Kambing, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengaku kesal dengan kebijakan tersebut. "Kalau dipusatin, mana cukup buat semua kambing?" keluh dia saat ditemui di lokasi tersebut, Selasa (23/9/2014).
Saat menjelang Idul Adha, permintaan kambing melonjak cukup tinggi sehingga, menurut dia, dibutuhkan beberapa tempat penjualan kambing untuk menampung semua kambing. "Jumlahnya (permintaan kambing) bisa sampai ribuan kambing," kata Ucu.
Dengan nada bicara yang cukup tinggi, ia mengatakan sudah berpuluh-puluh tahun menjual kambing di trotoar Jalan Kiai Haji Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, baru kali ini ia dilarang.
Menurut dia, aktivitas jual beli kambing yang dilakukan di Jalan Kiai Haji Mas Mansyur tidak pernah menuai protes dari warga atau pengguna jalan karena tidak menganggu arus lalu lintas. Bahkan, lanjut dia, pegawainya membantu menertibkan arus lalu lintas di jalan tersebut.
"Setelah selesai Lebaran, pasti akan langsung bersih," ujarnya.
Senada dengan Ucu, pedagang kambing lainnya, Ferry, berharap pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan pelarangan aktivitas jual-beli hewan kurban tersebut. Paling tidak, ia meminta untuk bisa berjualan kambing di kawasan Tanah Abang dari tanggal 30 September hingga hari H Idul Adha. "(Kami) cuma minta seminggu saja, enggak lama, kok," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.