"Prosesnya kan nanti di BAKN (Badan Administrasi Kepegawaian Negara) , paling kami merekomendasikan untuk diberhentikan dari PNS," tutur Rahmat Effendi menjawab Wartakotalive.com, Rabu (24/9/2014).
Kapan surat rekomendasi itu akan dikirimkan?
Rahmat Effendi menegaskan bahwa sebelum P-21 (hasil penyelidikan sudah lengkap) akan dibuatkan surat rekomendasi untuk meminta BAKN agar memberhentikan Zkr sebagai PNS.
"Keputusan pemberhentian sebagai PNS itu di pusat, di sini wali kota kan hanya sebagai pejabat pembina kepegawaian," terang Rahmat Effendi.
Karena tersangka Zkr tidak memegang jabatan struktural di Satpol PP, lanjut Rahmat Effendi, maka Zkr akan dinonaktifkan sebagai anggota Satpol PP hingga kasus hukum itu selesai.
"Dia kan sudah melakukan tindak pidana pelecehan anak di bawah umur, aspek pidananya sudah dilakukan," ujar Rahmat.
Seperti diberitakan, sepasang remaja dipaksa berbuat cabul oleh seorang anggota Satpol PP di kawasan kantor Wali Kota Bekasi. [Baca: Muda-mudi Dipaksa Berbuat Mesum di Kantor Wali Kota oleh Satpol PP]
Oknum Satpol PP tersebut, Zkr, akhirnya ditangkap oleh aparat Polres Bekasi Kota. Pria itu langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. [Baca: Paksa Muda-mudi Berbuat Mesum di Kantor Pemkot Bekasi, Satpol PP Ditangkap]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.